Hijab adalah pakaian wanita muslim yang menutup bagian kepala sampai dengan kaki (termasuk didalamnya jilbab/tudung dan pakaian yang longgar tidak memperlihatkan lekuk tubuh). Bagi orang awam, masalah hijab mungkin dianggap masalah sederhana. Padahal sesungguhnya, ia adalah masalah besar. Karena ia adalah perintah Allah SWT yang tentu didalamnya mengandung hikmah yang banyak dan sangat besar. Ketika Allah SWT memerintahkan kita suatu perintah, Dia Maha Mengetahui bahwa perintah itu adalah untuk kebaikan kita dan salah satu sebab tercapainya kebahagiaan, kemuliaan dan keagungan wanita.
Seperti firman Allah SWT: "Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”.(QS. Al Ahzab:59)
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda: "Akan ada di akhir umatku kaum lelaki yang menunggang pelana seperti layaknya kaum lelaki, mereka turun di depan pintu masjid, wanita-wanita mereka berpakaian (tetapi) telanjang, diatas kepala mereka (terdapat suatu) seperti punuk onta yg lemah gemulai. Laknatlah mereka! Sesunggunya mereka adalah wanita -wanita terlaknat."(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad(2/33))
Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga pernah bersabda: “Dua kelompok termasuk penghuni Neraka, Aku (sendiri) belum pernah melihat mereka, yaitu seperti orang yg membawa cemeti seperti ekor sapi, dengannya mereka mencambuki manusia dan para wanita yg berpakaian (tetapi ) telanjang, bergoyang berlenggak lenggok, kepala mereka (ada suatu) seperti punuk unta yg bergoyang goyang. Mereka tentu tidak akan masuk Surga, bahkan tidak mendapat baunya. Dan sesungguhnya bau Surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian."(HR. Muslim, hadits no. 2128).
Dimasa kini banyak alasan atau sebab yang sering dijadikan alasan mengapa para wanita enggan untuk berhijab, diantaranya:
1. Belum mantap
Bila ukhti/saudari berdalih dengan syubhat ini hendaknya bisa membedakan antara dua hal. Yakni antara perintah Tuhan dengan perintah manusia. Selagi masih dalam perintah manusia, maka seseorang tidak bisa dipaksa untuk menerimanya. Tapi bila perintah itu dari Allah SWT tidak ada alasan bagi manusia untuk mengatakan saya belum mantap, karena bisa menyeret manusia pada bahaya besar yaitu keluar dari agama Allah SWT sebab dengan begitu ia tidak percaya dan meragukan kebenaran perintah tersebut.
Allah SWT berfirman Allah: "Dan tidak patut bagi lelaki mukmin dan wanita mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah SWT dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
2. Iman itu letaknya di hati bukan dalam penampilan luar
Para ukhti/saudari yang belum berhijab berusaha menafsirkan hadist, tetapi tidak sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasalam: “Sesungguhnya Allah SWT tidak melihat pada bentuk-bentuk (lahiriah) dan harta kekayaanmu tapi Dia melihat pada hati dan amalmu sekalian.”(HR. Muslim, Hadist no. 2564 dari Abu Hurairah).
Tampaknya mereka menggugurkan makna sebenarnya yang dibelokkan pada kebathilan. Memang benar Iman itu letaknya dihati tapi Iman itu tidak sempurna bila dalam hati saja. Iman dalam hati semata tidak cukup menyelamatkan diri dari Neraka dan mendapat Surga. Karena definisi Iman Menurut jumhur ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah: "keyakinan dalam hati, pengucapan dengan lisan, dan pelaksanaan dengan anggota badan". Dan juga tercantum dalam Al-Quran setiap kali disebut kata Iman, selalu disertai dengan amal, seperti: "Orang yg beriman dan beramal shalih....". Karena amal selalu beriringan dengan iman, keduanya tidak dapat dipisah-pisahkan.
3. Allah belum memberiku hidayah
Ukhti/saudari yang seperti ini terperosok dalam kekeliruan yang nyata. Karena bila orang yang menginginkan hidayah, serta menghendaki agar orang lain mendo'akan dirinya agar mendapatkannya, ia harus berusaha keras dengan sebab-sebab yang bisa mengantarkannya sehingga mendapatkan hidayah tersebut. Seperti firman Allah SWT: "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra'd: 11).
Karena itu wahai uhkti/saudari, berusahalah mendapatkan sebab-sebab hidayah, niscaya Anda mendapatkan hidayah tersebut dengan izin Allah SWT. Diatara usaha itu adalah berdo'a agar mendapat hidayah, memilih kawan yang shalihah, selalu membaca, mempelajari dan merenungkan Kitab Allah, mengikuti majelis dzikir dan ceramah agama dan lainnya.
4.Takut tidak laku nikah
Syubhat ini dibisikkan oleh setan dalam jiwa karena perasaan bahwa para pemuda tidak akan mau memutuskan untuk menikah kecuali jika dia telah melihat badan, rambut, kulit, kecantikan dan perhiasan sang gadis. Meskipun kecantikan merupakan salah satu sebab paling pokok dalam pernikahan, tetapi ia bukan satu-satunya sebab dinikahinya wanita.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: "Wanita itu dinikahi karena empat hal; yaitu karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Dapatkanlah wanita yg berpegang teguh dengan agama,(jika tidak) niscaya kedua tanganmu berlumur debu". (HR. Al Bukhari, kitaabun nikah,9/115).
5. Ia masih belum Dewasa
Sesungguhnya para wali, baik ayah atau ibu yang mencegah anak puterinya berhijab, dengan dalih karena masih belum dewasa, mereka mempunyai tanggung jawab yang besar dihadapan Allah SWT pada hari Kiamat. Karena menurut syariat ketika seorang gadis mendapatkan Haidh, seketika itu pula ia wajib untuk berhijab.
6. Orang tuaku dan suamiku melarang berhijab
Dasar permasalahan ini adalah bahwa ketaatan kepada Allah SWT harus didahulukan daripada keta’atan kepada mahluk siapa pun dia. Seperti dalam hadits shahih disebutkan:
"sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebaikan."(HR. Al Bukhari dan Muslim). Dan sabda Rasul dalam hadist lainnya: "Dan tidak boleh ta'at kepada mahluk dengan mendurhakai (bermaksiat) kepada Al-Khaliq." (HR. Imam Ahmad, hadits ini shahih).
Maka dari itu wahai ukhti yang belum berhijab, semoga tulisan ini mejadi pembuka hati yang terkunci, menggetarkan perasaan yg tertidur, sehingga bisa mengembalikan segenap akhwat yang belum menta’ati perintah berhijab, kepada fitrah yang telah diperintahkan Allah SWT.
(Dikutip dari buku terjemahan yg berjudul asli Ila Ukhti Ghairil Muhajjabah Mal Maani'u Minal Hijab? oleh Syaikh Abdul Hamid Al Bilaly).
Wallahu A’lam.
Hj. Dewi Setiani
Penulis berdomisili di Jogjakarta.
kafemuslimah.com
Kamis, 14 April 2011
Polemik Pernikahan Beda Agama
“Gimana yah En, dia tuh udah mau pindah agama, malahan sudah belajar shalat dan menjalankan ajaran Islam lainnya. Kan awal yang bagus tuh,” tutur Eni. Wit terkesima, sejak kedatangan Eni tadi nampaknya Eni sudah kadung cinta berat sama Yosef yang akrab dipanggil Eni dengan Yusuf. Cowok atletis bertampang bule itu memang tidak mengecewakan secara fisik. Perhatian dan pengertiannya pada Eni juga tak mengecewakan.
“Emang udah kenal berapa lama?” tanya Wit akhirnya.
“Jalan satu setengah tahun.”
“Kamu sudah kenal keluarganya? Sifat-sifatnya? Sikapnya?”
“Keluarganya sih belum. Sifat dan sikapnya Insya Allah sudah. En ingin bantu dia menjauh dari kesesatan, ingin mengarahkan ia ke jalan yang lurus, dirihoi Allah. Salahkah aku?” isak Eni.
**
Menjadi agen peubah, itulah bagian terkecil dari sifat sebagian wanita. Wanita terkadang ingin orang-orang yang dikasihi, dicintainya berproses sesuai harapannya. Seperti kasus Eni misalnya, ia ingin Yusuf mualaf agar proses pernikahan dan kehidupan mereka kelak mendapat ridho Allah. Tujuan yang mulia memang. Namun terkadang tujuan mulia itu terhalang oleh rasa cinta dan kasih yang sudah lebih dulu bersemayam di hati hingga mengaburkan mata hati dan pikiran lainnya. Yang ada kemudian adalah timbulnya rasa ingin menolong, membantu, merasa bahwa dirinya (dalam hal ini Eni) sudah sanggup menjadi agen peubah bagi Yusuf. Kalau saja Eni mau bersahabat dengan hati dan pikirannya lebih dalam lagi, akan timbullah pertanyaan, “Sudah siapkah aku menjadi agen peubah? Sudah cukupkah bekalku membimbing dia yang mualaf? Apa yang aku harapkan dari dia sebenarnya? Akukah yang butuh bimbingan atau dia? dan beragam pertanyaan-pertanyaan lainnya yang mesti dijawab dengan kesungguhan hati, kebijakan dan kesabaran dalam berproses.
Kalau ingin memilih, salah satu proses yang meski kita hadapi dalam memilih calon pendamping hidup, pilihlah perang batin sebelum memutuskan menerima daripada perang batin setelah menerima dia jadi calon. Mengalami perang batin sebelumnya membuat kita lebih siap dalam bersikap hingga mampu menerima apapun resiko yang kita hadapi dikemudian hari atas keputusan yang kita ambil sendiri. Perang batin juga harus diimbangi dengan upaya lebih mendekatkan diri pada Allah SWT, memohon petunjuk-Nya, bersikap obyektif dalam membaca rambu-rambu yang diberikan-Nya. Rambu-rambu Allah itu bisa tersalurkan melalui pendapat-pendapat sahabat kita atau orang-orang terpercaya, bisa lewat sikap dan sifatnya baik yang tersirat maupun tersurat saat berproses, dan lain-lain.
Menikah dengan muallaf sebenarnya sah-sah saja. Namun kita mesti ingat bahwa seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga kita. Alangkah baiknya memilih suami yang lebih soleh daripada kita atau setidaknya yang kualitas kesadaran dan pengamalan agamanya setara dengan kita.
Kepemimpinan suami kepada istri dan anak-anaknya bermakna memberikan perlindungan, memberi petunjuk ke jalan yang lurus dan memberikan pengarahan untuk selalu istiqomah di jalan keridhoan Allah.
Sebenarnya tujuan Eni berdakwah pada Yusuf itu bagus, namun bukan berarti harus menikah dengannya. Sementara keluarga yang diinginkan Eni adalah keluarga yang SAMARA (Sakinah, Mawaddah, Warahmah). Keluarga sakinah itu hanyalah terjadi jika seluruh anggotanya memiliki kepribadian yang Islami sehingga masing-masing mereka dapat merasakan kenyamanan, ketenangan, ketentraman dan kecintaan. Suasana tersebut akan dirasakan oleh seluruh anggota keluarga karena rumah tangga tersebut didirikan oleh suami istri yang sholeh dan sholehah yang sama-sama ingin mewujudkan pengamalan nilai-nilai Islam.
Memilih pasangan hendaknya tak sekedar mengandalkan rasa cinta dan empati belaka, tetapi atas dasar kebaikan agama dan akhlaknya. Dengan kesholehan suami ia dapat melaksanakan perannya yang lebih besar dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh anggota keluarga, ia juga dapat berperan dalam menjaga keistiqomahan, ibadah dan akhlak istri dan anak-anaknya sebagaimana ia dapat memenuhi kebutuhan lahiriah.
Dalam syari’ah Islam, menikah dengan pria yang berbeda agamanya adalah haram. Sedangkan dalam undang-undang perkawinan, hukumnya tidak sah. Namun dalam pengertiannya tetaplah sama antara syari’ah Islam dan UU perkawinan di masyarakat. Hal ini sesuai dengan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama. Artinya, bila agama (Islam) menyatakan perkawinan itu sah, maka dalam hukum Indonesia begitu juga.
Petugas KUA akan menolak pencatatan perkawinan dimana mempelainya berbeda agama. Begitu juga dengan wali ataupun saksinya (kalau mereka konsisten dengan ajaran Islam). Sehingga, apabila pernikahan tersebut tetap dilaksanakan, tidak berkekuatan hukum dan tidak mendapatkan surat nikah selamanya.
Nah bagaimana dengan pasangan-pasangan nekat seperti para artis yang menghalalkan hal itu? Mengapa mereka bisa lolos dalam berproses?
Penyelundupan hukum pun terjadi yaitu dengan cara menikah dihadapan KUA maupun Gereja, atau menikah dihadapan pegawai kantor catatan sipil dengan memanipulasi identitas, bahkan ada juga yang menikah di luar negeri yang menghalalkan pernikahan semacam ini. Yang namanya “menyelundup” tentu akan membawa dampak yang tidak baik, karena tidak ada kepastian hukum, status hukum istri dan anak.
Sungguh disayangkan hal demikian bisa terjadi, mungkin status hukum bisa diusahakan dan dibeli, lantas bagaimana dengan status agama? Bagaimana kita dimata Allah? Wallahualam bishawab.
(Qudwah, dari berbagai sumber)
kafemuslimah.com
“Emang udah kenal berapa lama?” tanya Wit akhirnya.
“Jalan satu setengah tahun.”
“Kamu sudah kenal keluarganya? Sifat-sifatnya? Sikapnya?”
“Keluarganya sih belum. Sifat dan sikapnya Insya Allah sudah. En ingin bantu dia menjauh dari kesesatan, ingin mengarahkan ia ke jalan yang lurus, dirihoi Allah. Salahkah aku?” isak Eni.
**
Menjadi agen peubah, itulah bagian terkecil dari sifat sebagian wanita. Wanita terkadang ingin orang-orang yang dikasihi, dicintainya berproses sesuai harapannya. Seperti kasus Eni misalnya, ia ingin Yusuf mualaf agar proses pernikahan dan kehidupan mereka kelak mendapat ridho Allah. Tujuan yang mulia memang. Namun terkadang tujuan mulia itu terhalang oleh rasa cinta dan kasih yang sudah lebih dulu bersemayam di hati hingga mengaburkan mata hati dan pikiran lainnya. Yang ada kemudian adalah timbulnya rasa ingin menolong, membantu, merasa bahwa dirinya (dalam hal ini Eni) sudah sanggup menjadi agen peubah bagi Yusuf. Kalau saja Eni mau bersahabat dengan hati dan pikirannya lebih dalam lagi, akan timbullah pertanyaan, “Sudah siapkah aku menjadi agen peubah? Sudah cukupkah bekalku membimbing dia yang mualaf? Apa yang aku harapkan dari dia sebenarnya? Akukah yang butuh bimbingan atau dia? dan beragam pertanyaan-pertanyaan lainnya yang mesti dijawab dengan kesungguhan hati, kebijakan dan kesabaran dalam berproses.
Kalau ingin memilih, salah satu proses yang meski kita hadapi dalam memilih calon pendamping hidup, pilihlah perang batin sebelum memutuskan menerima daripada perang batin setelah menerima dia jadi calon. Mengalami perang batin sebelumnya membuat kita lebih siap dalam bersikap hingga mampu menerima apapun resiko yang kita hadapi dikemudian hari atas keputusan yang kita ambil sendiri. Perang batin juga harus diimbangi dengan upaya lebih mendekatkan diri pada Allah SWT, memohon petunjuk-Nya, bersikap obyektif dalam membaca rambu-rambu yang diberikan-Nya. Rambu-rambu Allah itu bisa tersalurkan melalui pendapat-pendapat sahabat kita atau orang-orang terpercaya, bisa lewat sikap dan sifatnya baik yang tersirat maupun tersurat saat berproses, dan lain-lain.
Menikah dengan muallaf sebenarnya sah-sah saja. Namun kita mesti ingat bahwa seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga kita. Alangkah baiknya memilih suami yang lebih soleh daripada kita atau setidaknya yang kualitas kesadaran dan pengamalan agamanya setara dengan kita.
Kepemimpinan suami kepada istri dan anak-anaknya bermakna memberikan perlindungan, memberi petunjuk ke jalan yang lurus dan memberikan pengarahan untuk selalu istiqomah di jalan keridhoan Allah.
Sebenarnya tujuan Eni berdakwah pada Yusuf itu bagus, namun bukan berarti harus menikah dengannya. Sementara keluarga yang diinginkan Eni adalah keluarga yang SAMARA (Sakinah, Mawaddah, Warahmah). Keluarga sakinah itu hanyalah terjadi jika seluruh anggotanya memiliki kepribadian yang Islami sehingga masing-masing mereka dapat merasakan kenyamanan, ketenangan, ketentraman dan kecintaan. Suasana tersebut akan dirasakan oleh seluruh anggota keluarga karena rumah tangga tersebut didirikan oleh suami istri yang sholeh dan sholehah yang sama-sama ingin mewujudkan pengamalan nilai-nilai Islam.
Memilih pasangan hendaknya tak sekedar mengandalkan rasa cinta dan empati belaka, tetapi atas dasar kebaikan agama dan akhlaknya. Dengan kesholehan suami ia dapat melaksanakan perannya yang lebih besar dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh anggota keluarga, ia juga dapat berperan dalam menjaga keistiqomahan, ibadah dan akhlak istri dan anak-anaknya sebagaimana ia dapat memenuhi kebutuhan lahiriah.
Dalam syari’ah Islam, menikah dengan pria yang berbeda agamanya adalah haram. Sedangkan dalam undang-undang perkawinan, hukumnya tidak sah. Namun dalam pengertiannya tetaplah sama antara syari’ah Islam dan UU perkawinan di masyarakat. Hal ini sesuai dengan UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama. Artinya, bila agama (Islam) menyatakan perkawinan itu sah, maka dalam hukum Indonesia begitu juga.
Petugas KUA akan menolak pencatatan perkawinan dimana mempelainya berbeda agama. Begitu juga dengan wali ataupun saksinya (kalau mereka konsisten dengan ajaran Islam). Sehingga, apabila pernikahan tersebut tetap dilaksanakan, tidak berkekuatan hukum dan tidak mendapatkan surat nikah selamanya.
Nah bagaimana dengan pasangan-pasangan nekat seperti para artis yang menghalalkan hal itu? Mengapa mereka bisa lolos dalam berproses?
Penyelundupan hukum pun terjadi yaitu dengan cara menikah dihadapan KUA maupun Gereja, atau menikah dihadapan pegawai kantor catatan sipil dengan memanipulasi identitas, bahkan ada juga yang menikah di luar negeri yang menghalalkan pernikahan semacam ini. Yang namanya “menyelundup” tentu akan membawa dampak yang tidak baik, karena tidak ada kepastian hukum, status hukum istri dan anak.
Sungguh disayangkan hal demikian bisa terjadi, mungkin status hukum bisa diusahakan dan dibeli, lantas bagaimana dengan status agama? Bagaimana kita dimata Allah? Wallahualam bishawab.
(Qudwah, dari berbagai sumber)
kafemuslimah.com
Langganan:
Postingan (Atom)