Apa yang dimaksud dengan bersolek dalam firman-Nya SWT, "Dan jangan1ah kamu berhias seperti orang-orang Jahiliyah dahulu " (QS. al-Ahzab: 33) dan apa maksud dari hadis Nabi saw, "Pada umatku yang terakhir akan terdapat perempuan-perempuan yang berpakaian namun [hakikatnya] mereka telanjang, mereka menyimpang [dari kebenaran] dan tidak berpendirian seperti onta-onta gemuk yang tak berguna (kaasminati al-bukhti al-ijaf), laknatlah mereka karena mereka memang terlaknat."
Ayat tersebut ingin menegaskan tentang pelarangan bersolek, yaitu keluarnya wanita dengan menampakkan perhiasannya yang mencolok, baik dengan memakai kosmetik maupun membuka wajahnya (tidak berjilbab), atau dengan memakai pakaian yang seksi di mana kewanitaannya bergerak di luar lingkungan kaum wanita, yang berakibat secara langsung atau tidak langsung kepada adanya ketertarikan dari lawan jenis seperti yang disebutkan dalam ayat yang lain, "Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya." (QS. al-Ahzab: 32)
Sesungguhnya Al-Qur'an al-Karim tidak menginginkan wanita keluar rumah dengan gaya yang memancing keadaan "berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya. " Atau, gaya bicaranya mengundang hasrat seksual itu.
Dan barangkali maksud dari perempuan-perempuan yang berpakaian namun mereka telanjang adalah wanita-wanita yang memakai pakaian, tetapi perilaku mereka di tengah-tengah masyarakat persis seperti perilaku wanita yang telanjang, sebab ia menelanjangkan keadaannya untuk menarik lawan jenis, dan ia menelanjangkan sisi feminisme di dalamnya, di mana sama saja baginya baik ia memakai pakaian atau tidak.
Kapan wanita berhak untuk berhias? Dan apa batas-batas yang diletakkan dalam hal itu? Dan apakah berhak baginya dalam keadaan seperti ini untuk bersolek dengan pakaian popularitas? Mengapa?
Wanita berhak untuk memasang semua perhiasannya di kalangan sesama wanita, sampai pada batas tidak menjadi faktor adanya daya tarik kalangan wanita sendiri kepadanya, yang boleh jadi akan mendorong penyimpangan seksual sesama wanita (lesbian- pent.). Dan wanita dapat menikmati sifat femininnya sampai pada puncaknya bersama suaminya, karena tidak ada hal yang diharamkan antara suami dan istri pada tingkat ini.
Adapun ketika ia berada (berkumpul) bersama kaum pria, maka ia harus berusaha untuk tampil sebagai manusia, dimana pria tidak merasakan aroma femininnya yang menarik nalurinya. Atas dasar itu, wanita dapat keluar rumah dengan memakai pakaian yang syar'i yang menunjukkan keseimbangan dan nilai-nilai kemanusiaan, yang menjadikan orang lain melihat kepadanya dengan penglihatan manusia kepada manusia yang lain.
Sedangkan berkaitan dengan pakaian popularitas, maka itu adalah masalah yang menyangkut penjagaan syariat (tahaffuzh syar'i) bagi laki-laki dan perempuan.
Mengenai perhiasan, apa yang dihalalkan dan diharamkan darinya? Apakah Allah mengharamkan minyak wangi?
Allah tidak mengharamkan minyak wangi kecuali jika mempunyai penetrasi yang kuat, sekiranya membentuk unsur seksual bagi lawan jenis, dan tidak mengharamkan perhiasan biasa, misalnya, cincin yang dipakai wanita di tangannya ketika ia keluar rumah. Tetapi, wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya seperti kalung dan lain-lainnya, serta semua hal yang memiliki pengaruh negatif atas keseimbangan fitrah.
Apa pendapat Islam tentang usaha mempercantik diri melalui pembedahan dan penggunaan pigmen (zat warna) yang jelas dan yang tidak jelas?
Tidak ada larangan bagi wanita untuk melakukan operasi kecantikan jika ia menemukan sebagian keburukan rupa (cacat) di tubuhnya. Tapi, hendaklah ia memperhatikan aturan-aturan syariat berkaitan dengan dokter laki-laki dan dokter perempuan.
sumber : pesantrenonline.com
Kamis, 14 April 2011
Bagaimana Busana yang Islami?
Apakah hijab (jilbab) merupakan busana yang mutlak atau yang relatif ditentukan oleh tradisi ( 'urf)?
Hijab dalam syariat mempunyai aturan-aturan tertentu yang tidak diabaikan oleh tradisi ( 'urf) .Yaitu, hendaklah wanita menyembunyikan (menutupi) tubuhnya selain wajahnya dan kedua telapak tangannya, dan ia tidak boleh keluar rumah dengan menampakkan perhiasannya dengan gaya berdandan seperti orang-orang Jahiliyah dahulu. Adapun mengenai bagaimana bentuk hijab, dan bagaimana pakaian yang harus dipakainya, maka hal ini kembali kepada 'urf (tradisi) dan kembali kepada wanita sendiri.
Karena itu, busana syar'i (islami) merupakan gaya pakaian yang biasa digunakan di pelbagai negara. Misalnya, orang-orang Arab menggunakan jubah (al-'ihaah), sedangkan orang-orang Parsi (Iran) dan selain mereka memakai cadar panjang yang menutupi kepala sampai kaki (syadur), dan barangkali sebagian mereka menggunakan gaya pakaian syar'i. Semua masalah ini terserah kepada tradisi-tradisi yang dikenal tentang .pemakaian hijab di pelbagai negara Islam.
Apakah menurut Anda terdapat busana hijab yang diutamakan?
Pada hakikatnya kami tidak menemukan busana yang diutamakan, tetapi 'ibaah boleh jadi paling tepat sebagai penutup, karena syadur terkadang menyusahkan wanita dan memerlukan kehati-hatian penuh, yang demikian ini akan menghambat kebebasan bergerak.
Apakah busana yang menampakkan feminin wanita secara seimbang dibenarkan oleh Islam?
Pertanyaan ini sepertinya tidak dapat dijawab, karena masalah yang digelindingkan di dalamnya kabur dan tidak jelas. Apa yang membedakan keseimbangan dengan yang lainnya dalam bidang ini? Sesungguhnya keseimbangan itu relatif dalam pandangan manusia, apa yang dilihat seseorang sebagai sesuatu yang seimbang, boleh jadi akan dilihat orang lain sebagai hal yang keluar dari batas keseimbangan. Ketika kita mempelajari Al-Qur'an berkaitan dengan hal ini, maka kita akan menemukan tiga masalah: masalah perhiasan, masalah berdandan, dan masalah "akan berhasrat orang yang di dalam hatinya ada penyakit". (QS. al-Ahzab: 32)
Ketika pakaian wanita melampaui tiga masalah tersebut, dengan pengertian bahwa ia tidak berupa obyek perhiasan, dan tidak berupa dandanan yang mencolok, serta tidak merangsang syahwat, maka dalam keadaan seperti itu dapatkan dikatakan bahwa hijab (pakaian wanita) itu sesuai dengan ketentuan syariat.
Bagaimana pendapat Islam dengan hijab yang populer dewasa ini?
Boleh jadi ia adalah bentuk dandanan yang dilarang, karena secara material ia memang hijab, tetapi secara maknawi ia bukan hijab.
Apakah Islam mengharamkan pakaian yang sangat halus?
Itu tidak diharamkan, tetapi penggunaan pakaian semacam itu boleh jadi tergolong berlebih-lebihan (israj) dan terlalu mewah.
Apa yang dimaksud dengan pakaian populer (syiyab as- syuhrah)?
Yang dimaksud dengan pakaian populer biasanya adalah pakaian pria yang digunakan oleh wanita, dan sebaliknya. Atau pakaian yang tidak umum, yang menimbulkan banyak perhatian, dan seterusnya.
Mengapa Allah SWT melarang menyerupai pakaian kaum kafir pada setiap zaman?
Islam menginginkan agar manusia pada umumnya menggunakan pakaiannya yang alami, baik yang berhubungan dengan pakaian kaum pria atau pun yang berhubungan dengan pakaian kaum hawa. Dan hendaklah laki-laki tidak berpakaian dengan pakaian perempuan, dan sebaliknya. Demikian juga sehubungan dengan pakaian orang-orang kafir yang merupakan ekspresi dari identitas khusus mereka, karena Islam secara garis besar menginginkan agar kaum Muslim memiliki ciri khas tersendiri melalui pakaian mereka yang membedakan mereka dari kalangan lain (non- Muslim -pent.) .Itu tidak berarti bahwa mereka harus menolak pakaian orang-orang lain. Apabila pakaian orang-orang lain bersifat umum, maka tidak ada masalah untuk menggunakannya. Adapun bila seorang Muslim memakai pakaian orang kafir yang menggambarkan ciri khas si kafir dan ciri khas jati dirinya, maka hal ini tidak dapat dibenarkan.
sumber : pesantrenonline.com
Hijab dalam syariat mempunyai aturan-aturan tertentu yang tidak diabaikan oleh tradisi ( 'urf) .Yaitu, hendaklah wanita menyembunyikan (menutupi) tubuhnya selain wajahnya dan kedua telapak tangannya, dan ia tidak boleh keluar rumah dengan menampakkan perhiasannya dengan gaya berdandan seperti orang-orang Jahiliyah dahulu. Adapun mengenai bagaimana bentuk hijab, dan bagaimana pakaian yang harus dipakainya, maka hal ini kembali kepada 'urf (tradisi) dan kembali kepada wanita sendiri.
Karena itu, busana syar'i (islami) merupakan gaya pakaian yang biasa digunakan di pelbagai negara. Misalnya, orang-orang Arab menggunakan jubah (al-'ihaah), sedangkan orang-orang Parsi (Iran) dan selain mereka memakai cadar panjang yang menutupi kepala sampai kaki (syadur), dan barangkali sebagian mereka menggunakan gaya pakaian syar'i. Semua masalah ini terserah kepada tradisi-tradisi yang dikenal tentang .pemakaian hijab di pelbagai negara Islam.
Apakah menurut Anda terdapat busana hijab yang diutamakan?
Pada hakikatnya kami tidak menemukan busana yang diutamakan, tetapi 'ibaah boleh jadi paling tepat sebagai penutup, karena syadur terkadang menyusahkan wanita dan memerlukan kehati-hatian penuh, yang demikian ini akan menghambat kebebasan bergerak.
Apakah busana yang menampakkan feminin wanita secara seimbang dibenarkan oleh Islam?
Pertanyaan ini sepertinya tidak dapat dijawab, karena masalah yang digelindingkan di dalamnya kabur dan tidak jelas. Apa yang membedakan keseimbangan dengan yang lainnya dalam bidang ini? Sesungguhnya keseimbangan itu relatif dalam pandangan manusia, apa yang dilihat seseorang sebagai sesuatu yang seimbang, boleh jadi akan dilihat orang lain sebagai hal yang keluar dari batas keseimbangan. Ketika kita mempelajari Al-Qur'an berkaitan dengan hal ini, maka kita akan menemukan tiga masalah: masalah perhiasan, masalah berdandan, dan masalah "akan berhasrat orang yang di dalam hatinya ada penyakit". (QS. al-Ahzab: 32)
Ketika pakaian wanita melampaui tiga masalah tersebut, dengan pengertian bahwa ia tidak berupa obyek perhiasan, dan tidak berupa dandanan yang mencolok, serta tidak merangsang syahwat, maka dalam keadaan seperti itu dapatkan dikatakan bahwa hijab (pakaian wanita) itu sesuai dengan ketentuan syariat.
Bagaimana pendapat Islam dengan hijab yang populer dewasa ini?
Boleh jadi ia adalah bentuk dandanan yang dilarang, karena secara material ia memang hijab, tetapi secara maknawi ia bukan hijab.
Apakah Islam mengharamkan pakaian yang sangat halus?
Itu tidak diharamkan, tetapi penggunaan pakaian semacam itu boleh jadi tergolong berlebih-lebihan (israj) dan terlalu mewah.
Apa yang dimaksud dengan pakaian populer (syiyab as- syuhrah)?
Yang dimaksud dengan pakaian populer biasanya adalah pakaian pria yang digunakan oleh wanita, dan sebaliknya. Atau pakaian yang tidak umum, yang menimbulkan banyak perhatian, dan seterusnya.
Mengapa Allah SWT melarang menyerupai pakaian kaum kafir pada setiap zaman?
Islam menginginkan agar manusia pada umumnya menggunakan pakaiannya yang alami, baik yang berhubungan dengan pakaian kaum pria atau pun yang berhubungan dengan pakaian kaum hawa. Dan hendaklah laki-laki tidak berpakaian dengan pakaian perempuan, dan sebaliknya. Demikian juga sehubungan dengan pakaian orang-orang kafir yang merupakan ekspresi dari identitas khusus mereka, karena Islam secara garis besar menginginkan agar kaum Muslim memiliki ciri khas tersendiri melalui pakaian mereka yang membedakan mereka dari kalangan lain (non- Muslim -pent.) .Itu tidak berarti bahwa mereka harus menolak pakaian orang-orang lain. Apabila pakaian orang-orang lain bersifat umum, maka tidak ada masalah untuk menggunakannya. Adapun bila seorang Muslim memakai pakaian orang kafir yang menggambarkan ciri khas si kafir dan ciri khas jati dirinya, maka hal ini tidak dapat dibenarkan.
sumber : pesantrenonline.com
Langganan:
Postingan (Atom)